BPN Prabowo Kritik Wiranto: Golput Adalah Hak, Tak Boleh Dikriminalisasi

BPN Prabowo Kritik Wiranto: Golput Adalah Hak, Tak Boleh Dikriminalisasi

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 11:52 WIB
Ilustrasi golput (Foto: detik)
Jakarta - Anggota Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman mengkritik keras Menko Polhukam Wiranto yang menyebut ajakan untuk golput bisa terjerat UU ITE. Menurutnya, tidak ada hukuman pidana dalam UU ITE bagi orang yang mengajak golput.


"Kami mengkritik keras pernyataan Menko Polhukam yang menyatakan orang yang mengajak golput bisa dijerat UU ITE. Menurut kami tidak satupun pasal dalam UU ITE dan UU Pemilu yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengajak golput," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Politikus asal Partai Gerindra ini mengatakan, golput atau tidak menentukan pilihan dalam pesta demokrasi merupakan hak seorang warga dan tidak boleh dikriminalisasi. Ia menjelaskan, pidana bisa dikenakan jika ajakan untuk golput dilakukan dengan paksaan. Namun pidana tersebut tidak tertuang dalam UU ITE, melainkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Secara prinsip, golput adalah hak, karena memilih juga merupakan hak, Orang yang menggunakan haknya untuk memilih atau tidak memilih tidak boleh dikriminalisasi. Hukum baru bisa diterapkan jika perbuatan mengajak Golput dilakukan dengan paksaan, maka bisa dijerat Pasal 510 yaitu perbuatan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya," paparnya.

Wiranto sebelumnya menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat UU termasuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


Selain buat pengajak golput, Wiranto mengatakan, masih ada sejumlah ancaman yang akan mengganggu penyelenggaraan pemilu. Ancaman itu antara lain politik uang hingga hoax.

"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).


Saksikan juga video 'Mahfud Md: Rugi Jika Hak Konstitusional Dibuang':

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads