Wiranto Bilang Penyebar Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Kata Menkominfo

Wiranto Bilang Penyebar Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Kata Menkominfo

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 13:30 WIB
Menkominfo, Rudiantara di Museum Dirgantara Mandala TNI AU, Yogyakarta. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Menko Polhukam Wiranto menyebut penyebar hoaks bisa dijerat dengan UU Terorisme. Seperti apa tanggapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara atas pernyataan Wiranto itu?

"Mungkin ditanyakan ke siapa... dibahas... tapi kan juga...," kata Rudiantara saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, di sela acara Workshop Pendidikan Peningkatan Kesadaran Bela Negara Pekerja Media tingkat Nasional, di Museum Dirgantara Mandala TNI AU, Yogyakarta, Rabu (27/3/2019).

Rudiantara tampak enggan mengomentari pernyataan Wiranto. Dia memilih menjawab bahwa Kemenkominfo akan memberikan pernyataan jika berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan bukan Kominfo aja, karena UU Terorisme pengampunya bukan Kominfo," sebutnya.


Kemudian saat ditanya apakah sepakat penyebar hoaks dijerat undang-undang berlapis, yakni UU ITE dan UU Terorisme, atau cukup dengan UU ITE? Begini jawaban Rudiantara.

"Ya itu pernyataan sampeyan itu. Saya tidak bisa memberi komentar, kalau UU ITE saya bisa memberi komentar karena pengampunya Kominfo," ujarnya.


Sebelumnya, Wiranto menanggapi isu hoakss yang mengancam warga untuk tidak datang ke TPS. Isu itu disebut Wiranto sebagai hoaks yang meneror masyarakat.

"Kan ada Undang-undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoaks ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan non-fisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-undang Terorisme," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (20/3). (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads