"Itu kewenangan hakim, kita hormati putusan tersebut. Namun karena di tuntutan kita Pasal 170 (KUHP), sementara putusan hakim yang terbukti Pasal 167 dan memutus 8 bulan padahal tuntutan 3 tahun, maka kita akan lakukan upaya hukum kasasi," ujar Kajari Jakbar Patris saat dihubungi, Rabu (27/3/2019).
Upaya hukum yang disebut Patris sebagai kasasi, akan disusun memorinya terkait perbuatan Hercules yang diyakini jaksa memenuhi unsur Pasal 170 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules bersama-sama sejumlah orang pada Rabu, 8 Agustus 2018, mendatangi area tanah dengan 8 ruko di Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak guna bangunan PT Nila Alam.
Hercules dan kelompoknya datang atas permintaan Handy Musawan. Handy disebut majelis hakim menjanjikan fee untuk Hercules dan kelompoknya.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," ujar hakim membacakan amar putusan di PN Jakbar.
Tonton Video 20Detik: Tok! Hercules Divonis 8 Bulan Bui
Baca juga: Hercules Divonis 8 Bulan Penjara |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini