"Saya tidak tahu (ada tidaknya arahan Rommy). Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang ada sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," ujar Nur Kholis usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Nur Kholis sebelumnya datang ke KPK pada pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dia dipanggil penyidik dengan kapasitas sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag. Pemeriksaan itu baru tuntas pukul 17.40 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tentu saya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan sekaligus juga membawa dokumen-dokumen yang juga diperlukan terkait dengan proses kerja sekaligus juga alur daripada seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2019," ucap Nur Kholis.
Dalam perkara ini, Rommy, sebagai anggota DPR, diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq merupakan pejabat Kemenag di daerah. Haris menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP itu untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag itu.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini