Sekjen Kemenag Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Sekjen Kemenag Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 10:42 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Kholis Setiawan dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan kasus suap terkait dugaan jual-beli jabatan di Kemenag. Dia bakal diperiksa KPK terkait tersangka Romahurmuziy alias Rommy.

"Saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/3/2019).

Namun Nur Kholis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag. Selain Nur Kholis, ada lima orang lain dalam kapasitas kepanitiaan itu, yakni Abdurrahman Mas'ud, selaku sekretaris; Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini, sebagai anggota panitia; serta seorang konsultan bernama Abdul Wahab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam perkara ini, Rommy, sebagai anggota DPR, diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq merupakan pejabat Kemenag di daerah. Haris menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP itu untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag itu.



Saksikan juga video 'Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads