"Saya bukan teroris bukan apa," kata Hercules saat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019).
Hercules masuk ke ruang sidang sekitar pukul 15.55 WIB. Ada 4 personel polisi yang mengawal masuknya Hercules. Selain pengawalan pengamanan khusus, personel polisi berseragam ikut berjaga di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tim pengamanan TPP Polres Jakbar, Hercules langsung duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim memulai pembacaan putusan perkara kekerasan terkait pendudukan area PT Nila Alam, Kalideres, Jakbar.
Hercules sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Jakbar. Jaksa menilai Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengacara Hercules, Anshori Thoyib, secara terpisah menegaskan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan unsur dakwaan terbukti terhadap Hercules.
Hercules, sambung Anshori, tidak melakukan perusakan atau kekerasan terhadap orang saat berada di lahan PT Nila Alam. Hercules, menurutnya, hanya menyaksikan pemasangan plang.
Saksikan juga video 'Jelang Sidang Vonis, Hercules Ngamuk di PN Jakbar':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini