Peristiwa ini terjadi saat Hercules dibawa ke basement PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019). Hercules, yang mengenakan kemeja hitam, memberikan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.
Baca juga: Hercules Hadapi Vonis |
Hercules akan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) perkara kekerasan terkait penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Hercules, Anshori Thoyib, secara terpisah menegaskan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan unsur dakwaan terbukti terhadap Hercules. Hercules sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Jakbar.
Jaksa menilai Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami serahkan ke majelis hakim, apa pun putusan hakim kami ikuti dengan harapan dia dibebaskan," ujar pengacara Hercules, Anshori Thoyib.
Saat ini detikcom masih meminta konfirmasi ke penasihat hukum soal kejadian tersebut.
Saksikan juga video 'Jalani Sidang Replik, JPU Tetap Tuntut Hercules 3 Tahun Bui':
(fdn/van)
Saksikan juga video 'Jalani Sidang Replik, JPU Tetap Tuntut Hercules 3 Tahun Bui':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini