"Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai pemantau pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Afif mengatakan 51 lembaga ini terdiri dari 49 lembaga dalam negeri dan dua lembaga pemantau luar negeri. Selain itu Afif juga mengatakan terdapat 10 lembaga pemantau yang masih dilakukan proses akreditasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, lembaga yang telah terakreditasi ini merupakan lembaga yang memenuhi syarat. Dia mengatakan Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga pemantau pada Pemilu kali ini.
"Pemantau pemilu sekarang akreditasinya di Bawaslu, setiap proses pemantauan ada yang disebut akreditasi. Pemilu sebelumnya akreditasi itu di Bawaslu," kata Afif.
"Akreditasi kita berikan kepada lembaga yang sudah memenuhi syarat, jika ada lembaga yang belum memenuhi syarat maka kita sarankan untuk memenuhi syarat tersebut," sambungnya. (dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini