"Sampai sekarang yang sudah terdaftar sekitar 120-an," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Arief mengatakan 120 tersebut tercatat dari pemantau pemilu baik dalam dan luar negeri. Dia juga mengatakan selain itu terdapat pemantau dari NGO hingga embassy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan pemantau asing ini nantinya akan diberikan izin oleh Kementerian Luar Negeri. Selain itu, dia juga menyebut lembaga pemantau yang terdaftar harus terlebih dulu diakreditasi oleh Bawaslu.
"Kalau pemantau asing dia nanti akan dapat clearance (izin) dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian kalau dia mau jadi pemantau, dulu akreditasinya diberikan oleh KPU, sekarang dengan UU yang baru, akreditasi itu diberikan oleh Bawaslu," kata Arief.
KPU juga mengatakan telah mengundang 33 penyelenggara Pemilu dari 33 negara untuk memantau Pemilu 2019 di Indonesia. Selain itu, 33 kedutaan besar negara sahabat juga diundang beserta 11 lembaga independen pemantau internasional.
"Sudah kita kirimkan (undangan) sementara 33 penyelenggara pemilu seluruh negara, 33 kedutaan besar dan 11 lembaga pemantau internasional," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi di Serang, Banten, Selasa (26/3/2019).
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini