Ketua Persatuan Honorer Banten, Martin Al Kosim mengatakan pertemuan itu digelar pada Senin (26/3). Tapi, janji itu ditolak karena baik forum honorer Banten maupun PGRI ingin ada surat keputusan (SK) yang jelas mengenai pembatalan pemecatan itu.
Mereka juga tidak ingin pembatalan pemecatan ditunda hingga Mei. Makanya, pihaknya akan melakukan unjuk rasa agar Dinas Pendidikan mengeluarkan SK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika tidak ada bukti tertulis, tidak ada jaminan keenamnya akan dipekerjakan kembali. "Siapa yang menjamin, tidak ada jaminan tertulis. Dia (honorer) sebulan nggak digaji, anak istinya bagaimana?" ujarnya.
Terpisah, Plt Sekda Banten Ino S Rawita menyerahkan sepenuhnya kewenangan soal 6 honorer itu ke Dinas Pendidikan. Menurutnya, setiap pelanggaran harus ada sanksi tapi mempertimbangkan asas keadilan.
"Namanya kesalahan harus ada tindakan, besar kecilnya tindakan tergantung kadisnya masing-masing. Supaya nanti dia melakukan kesalahan dia ditindak, tapi tindakan adil," kata Ino saat ditemui wartawan.
Simak Juga 'AHY Pertanyakan Nasib Tenaga Kerja Honorer Era Jokowi':
(idh/idh)