Soal kasus itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyerahkan permasalahan itu kepada pimpinannya masing-masing.
"Itu kan, masing-masing (kewenangan) pimpinannyalah. Mengambil tindakan, bukan semua (keputusan) di menteri, punya kode etik kelembagaan, punya aturan-aturan, kepala daerah, kepala lembaga, menteri-menteri, pemerintah provinsi dan daerah," kata Syafruddin usai memberikan kuliah umum di IPDN Jatinagor, Sumedang, Selasa (26/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, dalam setiap kegiatannya selalu mengingatkan kepada ASN tidak boleh melakukan politik praktis.
"Saya sudah berkali-kali mengatakan ASN punya hak politik, tapi saat di bilik suara saja. Tapi untuk (politik) praktis tidak diperbolehkan, karena nanti menjadi sebuah ironi sekali, bila nanti berpolitik praktis. Nanti bisa lumpuh jalanannya pemerintahan," ungkapnya.
Begitu pula di media sosial. Syafruddin meminta ASN tetap netral. "(harus) Netral. Iya tidak usah," tegas Syafruddin.
Saksikan juga video 'Sowan ke Rumah SBY, Prabowo Acungkan Salam Dua Jari':
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini