Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya telah menerima berkas tahap I Vanessa sejak Senin (11/3/2019). Namun, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.
Richard menambahkan ada beberapa hal yang membuat pihaknya terpaksa mengembalikan berkas tersebut.
"Tanggal 11 berkasnya masuk. Terus kita kembalikan lagi karena belum lengkap. Masih kita nyatakan P19," kata Richard kepada detikcom di Surabaya, Selasa (26/3/2019).
Sementara itu, hingga kini Richard mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersebut. Pasalnya, penyidik Polda Jatim masih melengkapi beberapa hal yang kurang.
"Sekarang kita nunggu pengembalian berkasnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila. Vanessa pun akhirnya ditahan di Tahanan Dit Tahti Polda Jatim sembari menunggu kelengkapan berkasnya rampung.
Video: Rian Subroto, Pengusaha yang Bayar Vanessa Angel Rp 80 Juta
(hil/iwd)