"Ya rencananya akan empat orang saksi yang dihadirkan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).
Dalam dakwaan jaksa Kejati, orang tua korban disebut mengetahui perbuatan habib Bahar terhadap anaknya. Ayah Cahya sempat dibawa ke pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan juga video 'Hakim Tolak Eksepsi dan Permohonan Pemindahan Tahanan Habib Bahar':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini