"Apa pun yang diputuskan hakim, saya terima," ujar Bahar sambil berjalan meninggalkan ruang persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith |
Bahar tak seperti sidang sebelumnya yang cukup banyak berbicara, bahkan sempat mengancam Presiden Jokowi. Seusai sidang dengan agenda putusan sela ini, Bahar irit bicara. Selama berjalan keluar, dia lebih banyak menebar senyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusan sela.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa," kata Edison menambahkan.
Bahar didakwa menganiaya dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini