"Kita menyatakan banding," ucap Guntur Fattahillah, salah satu pengacara Bahar, seusai sidang putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
Upaya banding dilakukan lantaran kuasa hukum menilai ada beberapa faktor yang patut dipertanyakan dalam putusan hakim. Seperti terkait rumah tahanan (Rutan). Dia menilai seharusnya kliennya ditahan di rutan milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur juga menilai soal penolakan pemindahan lokasi persidangan. Menurutnya independensi pengadilan patut dipertanyakan terkait alasan kekhawatiran salah satunya soal kondusif sidang di Bogor yang disinggung hakim.
"Apa yang dikhawatirkan? Ada gempa kah? Ada apa? Keamanan tidak terjamin atau apa? Terus kalau kondusif, terus buat apa ada namanya kepolisian, justru sidang di sini biayanya mahal," ucap Guntur.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith |
Selain itu, Guntur juga mengkritisi dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dia menilai ada dua versi dakwaan yang dibuat oleh jaksa.
"Dakwaan itu ada dua versi, yang terakomodir pertama yang diserahkan tanggal 21 malam sebelum sidang pertama dan ada kalimat-kalimat tambahan dalam dakwaan, misalnya luka-luka (ringan) jadi luka-luka berat. Menurut keterangan dokter ahli, (korban) ini hanya luka ringan. Tapi keterangan dokter ahli dihapus oleh JPU (jaksa penuntut umum). Itu jelas perubahan dakwaan," kata dia.
"Dengan demikian (kami) banding," kata Guntur menambahkan.
![]() |
"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusan sela.
Bahar didakwa menganiaya dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Senyum Habib Bahar dan 'Ancaman' ke Jokowi, Simak Videonya:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini