Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara: Habib Bahar Bukan Teroris!

Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara: Habib Bahar Bukan Teroris!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 21 Mar 2019 14:33 WIB
Sidang habib Bahar bin Smith di Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Bahar bin Smith atas dakwaan jaksa. Kuasa hukum Bahar menyatakan banding.

"Kita menyatakan banding," ucap Guntur Fattahillah, salah satu pengacara Bahar, seusai sidang putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).


Upaya banding dilakukan lantaran kuasa hukum menilai ada beberapa faktor yang patut dipertanyakan dalam putusan hakim. Seperti terkait rumah tahanan (Rutan). Dia menilai seharusnya kliennya ditahan di rutan milik negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya kalau sudah di sini, secara Undang-Undang harus dipindahkan ke rumah tahanan idealnya buat kami itu pindah ke rumah tahanan negara, bukan di Polda. Karena perkara habib ini bukan perkara spesial, biasa saja. Dia bukan teroris, dia juga bukan pelanggar HAM (hak asasi manusia) berat," tutur Guntur.

Guntur juga menilai soal penolakan pemindahan lokasi persidangan. Menurutnya independensi pengadilan patut dipertanyakan terkait alasan kekhawatiran salah satunya soal kondusif sidang di Bogor yang disinggung hakim.

"Apa yang dikhawatirkan? Ada gempa kah? Ada apa? Keamanan tidak terjamin atau apa? Terus kalau kondusif, terus buat apa ada namanya kepolisian, justru sidang di sini biayanya mahal," ucap Guntur.


Selain itu, Guntur juga mengkritisi dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dia menilai ada dua versi dakwaan yang dibuat oleh jaksa.

"Dakwaan itu ada dua versi, yang terakomodir pertama yang diserahkan tanggal 21 malam sebelum sidang pertama dan ada kalimat-kalimat tambahan dalam dakwaan, misalnya luka-luka (ringan) jadi luka-luka berat. Menurut keterangan dokter ahli, (korban) ini hanya luka ringan. Tapi keterangan dokter ahli dihapus oleh JPU (jaksa penuntut umum). Itu jelas perubahan dakwaan," kata dia.

"Dengan demikian (kami) banding," kata Guntur menambahkan.

Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara: Habib Bahar Bukan Teroris! Guntur Fattahillah, salah satu pengacara Bahar bin Smith. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara Bahar sekaligus menerima dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar kepada 2 remaja berlanjut.

"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusan sela.


Bahar didakwa menganiaya dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Senyum Habib Bahar dan 'Ancaman' ke Jokowi, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads