"Inisial pelakunya adalah NV seorang perempuan yang sekarang DPO," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBp Benny Alamsyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (25/3/2019).
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 5 Desember 2018 lalu. Awlanya, NV menyewa mobil dari dua orang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, mobil yang disewa tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Bahkan NV tidak dapat dihubungi kembali oleh korban.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Hasil penyelidikan, polisi menangkap 5 orang kawanan NV yakni AR alias UK (30), SPJ alias JJ (55), SPT alias WG (34) dan MHK alias Pak De (63).
"Kita melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan sudah melakukannya sebanyak 13 kali, ada 13 unit yang sudah digelapkan kemudian yang kita sita sebanyak 5 unit," sambungnya.
Dia menambahkan, para pelaku yang ditangkap merupakan penadah. Mereka menjual mobil hasil kejahatan ke luar Jakarta seperti Semarang dan Kendal dan sebagian di Jawa Timur.
"Lebih kurang (dijual dengan harga) antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Jadi mereka bahasanya hanya menjualkan STNK," sambungnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 5 unit mobil hasil kejahatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini