Selain itu, tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil sewaan karena gagal mendapatkan proyek pembangunan. Pada awalnya mobil pada disewa untuk menyakinkan kliennya yang akan dijadikan mitra usaha dalam bisnis. Karena gagal, tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut.
"Tersangka menggelapkan sebuah mobil rental di Pengasih," kata Kaur Binops Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Wahyu Tri Wibowo saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (18/2/2019).
Aksi pelaku yang pernah bertugas di Mapolda DIY dilakukan pada Oktober 2018. Setelah korban melapor, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada 10 Februari lalu di Gamping, Sleman.
Pelaku mengaku kepada pemilik rental bahwa mobil dia sewa untuk mendukung profesinya sebagai wiraswasta. Dia memakai mobil itu untuk menyakinkan kliennya yang akan dijadikan mitra bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka desersi, masuk polisi pada 2002, baru dua tahun berdinas dia diberhentikan karena tidak masuk kerja," imbuh Wahyu.
Sementara itu, EK mengaku menggadaikan mobil rental untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Itu spontan, awalnya untuk meyakinkan klien dalam kerja sama," akunya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini