"Penyidik bisa kumpulkan 53 mobil ini berbagai merek, mayoritas mobil ini masih dalam kredit," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Dalam kasus ini polisi menangkap 7 orang tersangka yakni AH alias A (39), AB alias B (45), ES alias S (39), RH alias R (39), AY alias A (43), EL alias E (43) dan HJ alias A (44). AH berperan sebagai eksekutor dan 6 tersangka lainnya merupakan penadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Selang dua hari setelah bekerja jadi driver tersangka AH melarikan mobil keluar Jakarta, kendaraan itu milik orang Korea itu. Otomatis setlah ditunggu-tunggu nggak kembali mobil itu, akhirnya dilaporkan ke Polsek Mampang," paparnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AH di Tegal, Jawa Tengah. Dari keterangannya, mobil milik WN Korea itu sudah dijual ke orang lain, hingga akhirnya polisi menangkap penadah berinisial AB.
"Ternyata penadah ini sudah melakukan pembelian barang tidak sesuai dengan harga normal dan tidak ada surat sah itu sudah berkali-kali. Dari penadah ini ada juga temen-temenya. Dari penadah AB ada 53 unit (mobil)," paparnya.
Dari sitaan barang bukti, beberapa di antaranya rupanya adalah mobil yang masih berstatus kredit. Terkait hal ini, perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi mengimbau warga untuk mengetahui adanya UU Fidusia.
"Kalau kita bicara kerjasamanya dimulai awal 2018 kami dari asosiasi melakukan kerjasama sosialisasi UU Fidusia, itu untuk memproteksi kreditur. Dengan kemudahan mendapatkan kendaraan yang ada diharapkan masyarakat taat membayar kredit dan tidak boleh dipindahtangankan, digadai," kata Suwardi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menyerahkan 2 unit mobil kepada pihak leasing.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini