Diskon Hukuman via PK Jadi 'Sorotan' KPK

Round-Up

Diskon Hukuman via PK Jadi 'Sorotan' KPK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Mar 2019 06:58 WIB
Ilustrasi Dewi Themis yang menjadi simbol keadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Di tahun ketika Artidjo Alkostar pensiun, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) membanjir. Ramai-ramai koruptor meminta Mahkamah Agung (MA) menilik kembali vonis hukumannya ketika Artidjo si hakim agung itu tak lagi memiliki wewenang mengetok palu pengadilan.

Hasilnya?




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman penjara untuk Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng setidaknya berkurang 6 bulan dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun. Terpidana kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor itu tidak sendiri.

Ada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Suroso yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris dan telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016 itu juga dikurangi hukumannya melalui PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu.

Sosok Artidjo sebagai 'penjaga benteng' dari perlawanan koruptor itu bukan isapan jempol. Setidaknya, OC Kaligis yang juga mengajukan PK mengakui itu.

"Begini, kan sekarang sudah nggak ada Artidjo," kata Kaligis setelah mengajukan PK untuk kedua kalinya.

Kaligis menuding Artidjo sebagai hakim agung yang tidak melihat fakta hukum. Hal itu disebut Kaligis membuat para koruptor enggan mengajukan PK sebelum Artidjo pensiun.

"Jadi sekarang banyak PK yang turun setelah (Artidjo pensiun), Pak Artidjo putusannya amburadul nih," imbuh Kaligis.



KPK sebagai penegak hukum yang menangani para koruptor yang mengajukan PK itu tetap menghormati MA dengan segala putusannya. Namun KPK mengingatkan agar berbagai hukuman koruptor yang disunat melalui PK oleh MA itu tidak membuat anggapan umum bahwa PK adalah salah satu jalur untuk pengurangan hukuman.

"Perlu kita jaga bersama-sama, jangan sampai terbentuk kesan bahwa PK yang diajukan ke Mahkamah Agung akan dengan mudah dikabulkan sehingga pengurangan putusan dilakukan melalui jalur PK tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

"Karena hal ini akan berkorelasi dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," imbuh Febri.

(dhn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads