"Kan sekarang sudah nggak ada Artidjo," ucap Kaligis pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
"Kan (Artidjo) tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai undang-undang yang berlaku, dia nggak pernah (mempertimbangkan)," imbuh Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekarang banyak PK yang turun setelah (Artidjo pensiun), Pak Artidjo putusannya amburadul nih," imbuh Kaligis.
Kaligis sebelumnya kembali mengajukan PK untuk kedua kalinya. Advokat kawakan itu sebelumnya telah mengajukan PK yang telah diputus pada tahun 2017. Saat itu hukuman Kaligis disunat MA dalam putusan PK dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Namun Kaligis merasa hukuman yang dikorting menjadi 7 tahun penjara itu masih terlalu berat. Dia membandingkan hukumannya itu dengan vonis bagi mantan anak buahnya yang lebih ringan. Kaligis pun mengajukan PK untuk kedua kalinya.
Simak Juga "Terlihat! Sel 'Nyaman' OC Kaligis di Lapas Sukamiskin":
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini