Sementara data KPU Kota Blitar mencatat, jumlah warga binaan Lapas Klas IIB Blitar yang mempunyai hak pilih sebanyak 337. Mereka ini termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dihitung per 17 Maret lalu, sebanyak 826 pemilih.
Dari total DPTb itu, paling banyak berasal dari pemilih di lapas sebanyak 432 orang. Jumlah itu terdiri atas 337 warga binaan lapas dewasa atau lapas Klas IIB Blitar dan sebanyak 95 merupakan warga binaan di lapas anak atau LPKA Blitar.
"Kalau Pilgub Jatim tahun lalu, batas maksimal pemilih di tiap TPS sekitar 800 orang. Kami cukup mendirikan satu TPS saja di lapas dewasa. Ini sesuai aturan yang baru, satu TPS untuk 300 orang, maka kami siapkan dua TPS di dalam lapas dewasa," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umam kepada detikcom, Selasa (26/3/2019).
Dia menambahkan, untuk warga binaan LPKA akan difasilitasi menggunaan TPS mobile. Yakni TPS 11, 12 dan 13 Kecamatan Sananwetan. Untuk TPS di lapas Klas IIB Blitar, pelaksanaan pencoblosan dimulai pukul 07.00 - 13.00 wib. Sedangkan untuk TPS mobile, pencoblosan dimulai pukul 12.00 wib.
Sebenarnya, jumlah warga binaan lapas total sebanyak 612. Jumlah itu terdiri sebanyak 463 di Lapas Klas IIB Blitar dan sebanyak 149 di LPKA Blitar. Jika dilihat dari jumlah total warga binaan itu, maka sebanyak 180 warga binaan belum masuk DPTb.
"Kemarin laporan ke KPU Jatim itu, dari 180 yang belum masuk DPTb di Kota Blitar ada yang sudah masuk DPT tempat asalnya. Namun saya harus menunggu instruksi pusat apakah sekarang perlu mengurus A5 mereka atau bagaimana," ungkapnya.
Pengurusan A5, tambah Umam, terkait ketersediaan surat suara bagi warga binaan lapas. Karena bagi warga binaan dari luar Blitar yang berpindah tempat memilih di Blitar, otomatis hanya menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya (dapil). Sedangkan bagi warga binaan yang asli Blitar, akan penuh mendapat lima surat suara.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini