"Pembatalannya didasarkan pada Pasal 334 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK), di Pasal 338 ayat 1 ada sanksi pembatalannya," jelasnya, Minggu (24/3/2019).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ada dua alasan mendasar dari partai-partai tersebut sehingga tidak menyampaikan laporan dana kampanye. Alasan pertama yakni tidak adanya kepengurusan pada parpol tersebut dan kedua, partai bersangkutan tidak mengajukan caleg.
Keempat parpol yang dicoret dari Sultra adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Keempat parpol tersebut juga tersebar di beberapa kabupaten/kota yang ada di Sultra antara lain Partai Garuda dicoret dari Kabupaten Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kolaka Utara, dan Buton Tengah, karena tidak menyampaikan LADK dan tidak mengusulkan caleg. Sementara PKPI dibatalkan di Kabupaten Wakatobi, Konawe Utara, Kendari, dan Buton Tengah. PSI dicoret untuk wilayah Kabupaten Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara, dan Kolaka Timur.
Simak Juga "Politisi Muda PSI Vs PAN Adu Gagasan soal Pendidikan Indonesia":
(gbr/tor)