Pemeriksaan dugaan Perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dipimpin majelis komisi Dinni Melanie, serta dua anggota Guntur Saragih Saputra dan Yudi Hidayat.
Investigator utama M Noor Rofiq mengatakan bahwa produsen garam konsumsi tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh investigator. Sehingga keterangan yang didapat penting untuk menggambarkan praktik dugaan pelanggaran.
"Keterangan saksi dari produsen garam konsumsi tersebut penting untuk menggambarkan apakah dalam praktiknya garam konsumsi dapat mensubtitusi garam industri," kata Rofiq dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (21/3/2019).
Sebelumnya, KPPU memeriksa produsen penyedap rasa soal dugaan kartel garam. Para produsen ini akan diperiksa sebagai saksi.
Para saksi ini dihadirkan dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno mengatakan sidang ini akan digelar dari Selasa (19/3) hingga Kamis (21/3). Nantinya Majelis Komisi Pemeriksa Perkara KPPU akan memeriksa enam saksi.
"Pemeriksaan kali ini akan dilakukan terhadap empat saksi dari investigator dan du saksi dari terlapor," ungkap Dendy. (iwd/iwd)