"Kita akan lakukan pengkajian mendalam mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait dengan hal ini," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat dihubungi detikcom, Kamis (21/3/2019).
Asrorun mengatakan, apabila hasil pengkajian mendalam sudah selesai, hasilnya bisa berupa fatwa, bisa bukan.
"Jika pangkal masalahnya sudah dikaji secara mendalam, maka akan ditentukan solusi untuk menjawab masalah tersebut. Nanti solusinya bisa fatwa atau yang lain. Fatwa adalah jawaban hukum Islam terhadap masalah-masalah yang muncul di tengah masyarakat sebagai solusi dan panduan bagi masyarakat dan umat," ujar Asrorun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi, setelah dilakukan kajian, solusinya bukan berupa fatwa. Bisa jadi solusinya adalah soal penegakan hukum dan penguatan regulasi," imbuhnya.
Baca juga: Fatwa Haram untuk PUBG, Yes or No? |
Menurut Asrorun, Kemenkominfo memiliki aturan mengenai game online. Termasuk konten-konten yang berisi perjudian hingga pornografi.
"Kemenkominfo punya regulasi terkait dengan game online, yang melarang konten-konten yang berisi perjudian, pornografi, dan kekerasan. Yang jadi salah satu pertimbangan lain dalam game kekerasan, seperti PUBG, ini adalah dampak yang ditimbulkan," kata Asrorun.
"Karenanya, MUI juga akan mengundang pakar di bidang ini untuk memberi pandangan ahli. Saya juga sudah komunikasi dengan Ketua KPAI terkait dampak buruknya ke anak-anak, kelompok yang terbanyak menjadi pengguna aplikasi ini. Kita juga akan mendengarkan ahli terkait," tuturnya. (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini