Dari pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3/2019), Idrus yang duduk di kursi pesakitan terlihat membawa buku catatan dan pulpen. Sekilas kemudian, Idrus terlihat mengarahkan pandangan ke jaksa lagi, lalu menuliskan sesuatu di buku catatan itu.
Salah satu yang terlihat dari Idrus ketika mencatat, yaitu ketika jaksa menjabarkan tentang penerimaan uang pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Jaksa menyebutkan uang yang diterima digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus terlihat sempat tertawa, kemudian mencatatkannya ke dalam buku catatan. Saat ini persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Idrus.
Dalam perkara ini, Idrus sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes B Kotjo. Duit itu, disebut jaksa, diterima Idrus untuk bersama-sama Eni Saragih demi membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Mantan Sekjen Golkar itu disebut ingin menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap dari untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Ketika itu, Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP, sehingga posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini