Berkas Tuntutan Idrus Marham Setebal 539 Halaman

Berkas Tuntutan Idrus Marham Setebal 539 Halaman

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 21 Mar 2019 10:26 WIB
Berkas tuntutan terdakwa Idrus Marham. (Faiq/detikcom)
Jakarta - Terdakwa Idrus Marham akan menjalani sidang tuntutan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Tebal berkas tuntutan Idrus mencapai 539 halaman.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/3/2019), jaksa KPK membawa berkas tuntutan menggunakan koper besar berwarna hijau. Kemudian berkas tuntutan diletakkan di atas meja jaksa.

"Seluruhnya ada 539 halaman," kata jaksa sebelum sidang dimulai.


Sidang tuntutan sudah dimulai pukul 10.15 WIB. Sebelumnya, Idrus Marham sudah menunggu di ruang persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini negara hukum yang harus menciptakan tradisi proses hukum berkeadilan berdasarkan fakta yang ada. Fakta yang akan menjadi dasar putusan," ucap Idrus Marham.

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.


Sekjen Golkar itu ingin menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Ketika itu, Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP sehingga posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang.



Saksikan juga video 'Dalih Idrus Marham Minta USD 2,5 Juta Hanya Kelakar':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads