Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/3/2019), jaksa KPK membawa berkas tuntutan menggunakan koper besar berwarna hijau. Kemudian berkas tuntutan diletakkan di atas meja jaksa.
"Seluruhnya ada 539 halaman," kata jaksa sebelum sidang dimulai.
Sidang tuntutan sudah dimulai pukul 10.15 WIB. Sebelumnya, Idrus Marham sudah menunggu di ruang persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Sekjen Golkar itu ingin menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Ketika itu, Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP sehingga posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang.
Saksikan juga video 'Dalih Idrus Marham Minta USD 2,5 Juta Hanya Kelakar':
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini