Seperti sebelumnya, pemeriksaan digelar di Aula Wira Pratama lantai dua Mapolres Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.
Ada 3 kepala dinas di lingkungan Pemkab Mojokertohari ini harus menghadapi pertanyaan dari para penyidik KPK. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Zaenal Abidin yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mieke Juliastutik, serta mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Ludfi Ariyono yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial.
Selain itu, Kabag Administrasi Pembangunan Reynaldi, mantan salah satu Kabid di Dinas PUPR Doddy Firmansyah yang kini menjabat Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda, serta mantan Prjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Anik Mutammima, diperiksa.
Dari 3 kepala dinas yang diperiksa KPK, Mieke menjadi yang pertama meninggalkan ruang pemeriksaan. Memakai seragam dinas kemeja putih dan rok hitam, istri Kepala Dinas Pendidikan Zaenal Abidin ini meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota pukul 14.43 WIB. Dia mengaku diperiksa terkait kasus TPPU yang menjerat Bupati Nonaktif Mustofa Kamal Pasa.
"Iya itu, sesuai panggilan, TPPU," kata Mieke sembari buru-buru masuk ke dalam mobilnya, Rabu (20/3/2019).
Pantauan di lokasi, hingga pukul 16.30 WIB, pemeriksaan terhadap Ludfi dan Zaenal belum juga tuntas. Namun, sebagian penyidik KPK meninggalkan ruang pemeriksaan. Para penyidik ini menyatakan pemeriksaan hari ini belum selesai.
"Masih belum," cetus salah seorang penyidik KPK yang meninggalkan ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan oleh KPK hari ini masih terkait kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Lembaga antirasuah itu menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP terhadap uang gratifikasi Rp 34 miliar.
"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
MKP diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarganya, Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.
"MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit," ucap Febri.
Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.
"Penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat penggeledahan di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, yaitu 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, uang tunai Rp 4,2 miliar, dan dokumen Musika Group," kata Febri.
Sebelum kasus TPPU, Mustofa telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.
Selain itu, Mustofa dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini