KPK Periksa Maraton Pejabat Soal Pencucian Uang Bupati Nonaktif Mojokerto

KPK Periksa Maraton Pejabat Soal Pencucian Uang Bupati Nonaktif Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 19 Mar 2019 18:41 WIB
KPK kembali periksa pejabat di Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - KPK menggelar pemeriksaan secara maraton selama 7 hari pejabat dan staf Pemkab Mojokerto. Pemeriksaan ini untuk membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pinjam tempat dari penyidik KPK. Menurut dia, pemeriksaan di Aula Wira Pratama lantai dua Mapolres Mojokerto Kota akan dilakukan selama 7 hari. Hari ini menjadi yang pertama.

"KPK meminjam tempat untuk pemeriksaan atau penyidikan dari kasus yang sedang ditangani. Kami memberikan kesempatan untuk melaksanakan penyidikan selama tujuh hari," kata kapolresta kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Selasa (19/3/2019).

Ditanya soal kasus yang sedang dibongkar penyidik KPK, dia menegaskan terkait TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Dia memastikan belum ada kasus baru yang ditangani penyidik lembaga antirasuah itu terkait rangkaian pemeriksaan selama sepekan tersebut.

"Masih kasus yang ditangani sebelumnya, yaitu yang masih dijalani oleh MKP. Iya, masih lanjutan dari kasus itu (TPPU)," tegasnya.


Sayangnya, Sigit mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Mojokerto yang akan diperiksa oleh KPK selama 7 hari di markasnya. Informasi yang didapat detikcom, jumlah yang akan diperiksa mencapai 30 orang.

"Tak sampai sedetil itu saya," tandasnya.

Pantauan di lokasi, pemeriksaan hari pertama berakhir pukul 16.00 WIB. Sebanyak 6 penyidik KPK meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota sembari membawa 3 buah koper. 2 koper besar warna merah dan 1 koper kecil warna biru.

Pemeriksaan oleh KPK hari ini terkait kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Komisi Antirasuah itu menemukan dugaan pencucian uang dari gratifikasi Rp 34 miliar yang diterima MKP.

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).


Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.

MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa, uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit," ucap Febri.

Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.

"Penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat penggeledahan di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, yaitu 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, uang tunai Rp 4,2 miliar, dan dokumen Musika Group," kata Febri.

Sebelum kasus TPPU, Mustofa telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.


Selain itu, Mustofa dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.