Usai Ditahan, Petani Subkhan Brebes Terancam Bui 2 Tahun 8 Bulan

Usai Ditahan, Petani Subkhan Brebes Terancam Bui 2 Tahun 8 Bulan

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 13:13 WIB
Moh Subkhan di dalam tahanan (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Moh Subkhan, petani asal Brebes, Jateng, yang pernah viral karena curhatannya pada Sandiaga Uno, kini ditahan polisi dalam kasus penganiayaan. Polres Brebes menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dia berurusan dengan hukum karena menganiaya Sukro (60) warga Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Subkhan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu pekan lalu. Dia sudah dua kali menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus ini. Terakhir, Subkhan diperiksa pada Selasa kemarin di Mapolres Brebes. Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, dia langsung ditahan pada Selasa malam pukul 23.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, menjelaskan penahanan Subkhan sudah sesuai dengan prosedur. Dalam menangani kasus ini, polisi memiliki dua alat bukti kuat.

"Sudah sesuai prosedur, kami memiliki dua alat bukti kuat untuk melakukan penahanan," ungkapnya.
Usai Ditahan, Petani Subkhan Brebes Terancam Bui 2 Tahun 8 BulanMoh Subkhan saat diperiksa di Polres Brebes. (Foto: Imam Suripto/detikcom)

Diterangkan lebih lanjut, karena terlibat penganiayaan, mantan Komisioner KPU Brebes ini dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Ancaman hukumannya selama 2 tahun 8 bulan penjara. "Dia dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tandas Triyatno.


Kasus penganiayaan ini dilakukan Subkhan terhadap Sukro. Pemicunya, Subkan marah karena beredar video pengakuan Sukro di medsos yang menyatakan bahwa Subkhan pernah mengalami sakit gila. Akibat video itu, Subkhan mendatangi Sukro yang melakukan pemukulan hingga menderita luka lecet di bagian mulut.


Saksikan juga video 'Temui Fadli Zon, Subkhan Minta Pelaporan Guntur Romli Dikawal':

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads