Dia berurusan dengan hukum karena menganiaya Sukro (60) warga Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Subkhan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu pekan lalu. Dia sudah dua kali menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus ini. Terakhir, Subkhan diperiksa pada Selasa kemarin di Mapolres Brebes. Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, dia langsung ditahan pada Selasa malam pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, menjelaskan penahanan Subkhan sudah sesuai dengan prosedur. Dalam menangani kasus ini, polisi memiliki dua alat bukti kuat.
"Sudah sesuai prosedur, kami memiliki dua alat bukti kuat untuk melakukan penahanan," ungkapnya.
![]() |
Diterangkan lebih lanjut, karena terlibat penganiayaan, mantan Komisioner KPU Brebes ini dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Ancaman hukumannya selama 2 tahun 8 bulan penjara. "Dia dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tandas Triyatno.
Kasus penganiayaan ini dilakukan Subkhan terhadap Sukro. Pemicunya, Subkan marah karena beredar video pengakuan Sukro di medsos yang menyatakan bahwa Subkhan pernah mengalami sakit gila. Akibat video itu, Subkhan mendatangi Sukro yang melakukan pemukulan hingga menderita luka lecet di bagian mulut.
Saksikan juga video 'Temui Fadli Zon, Subkhan Minta Pelaporan Guntur Romli Dikawal':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini