Dipolisikan, Subkhan Brebes Tuding Pelapor Hanya Alat Kriminalisasi

Dipolisikan, Subkhan Brebes Tuding Pelapor Hanya Alat Kriminalisasi

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 15:30 WIB
Moh Subkhan (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Moh Subkhan, petani bawang asal Desa Tegalglagah, Bulakamba, Brebes, Jateng, dilaporkan ke Polres Brebes karena kasus penganiayaan. Subkhan membatah tudingan itu bahkan menuding pelapor hanya sebagai alat kriminalisasi terhadapnya.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Subkhan terhadap Sukro (60) warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, terus bergulir. Saat dikonfirmasi, Subkhan membantah tuduhan tersebut. Dia menyebut pelaporan itu telah diputarbalikkan dari fakta.

"Tidak benar, kenapa diputarbalikkan fakta. Orang tua (Sukro-red) itu yang menceritakan masa lalu saya pernah dirawat di RSJ," ungkap Subkhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang pernah curhat tentang nasib petani bawang kepada Sandiaga Uno tersebut lalu menceritakan bahwa saat bertemu Sukro, dia memegang tangan Sukro namun ditolak. Ketika pegangan tangan lepas, Sukro justru mencakar leher Subkhan.

"Saya korban fitnah. Demi Allah saya tidak melakukan penganiayaan. Tidak memukul sama sekali, sayang tangan saya mukul dia. Dia yang mencakar leher saya. Terjadi pemutarbalikkan fakta," ungkapnya.

"Kakek itu dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap saya. Dalang pembuat video harus diusut tuntas. Karena anak saya jadi gunjingan, punya bapak gila," lanjutnya.


Sementara menanggapi tudingan Subkhan tersebut, KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno secara tegas membantahnya. Penanganan kasus penganiayaan, menurut KBO Reskrim dilakukan berdasarkan fakta hukum.

"Ini sesuai fakta hukum. Ada keterangan saksi ada hasil visum. Tidak benar kalau ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap Subkhan," tegas Iptu Triyatno.

Dikemukakan pula, kasus dugaan ini sudah masuk tahap gelar perkara yang akan digelar pada sore ini. Setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

"Nanti setelah gelar (perkara) baru ada tersangka," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Moh Subkhan yang juga mantan anggota Komisioner KPU Brebes itu, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pengaiayaan terhadap Sukro (60) warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.


Kasus dugaan penganiayaan itu, terjadi di sebuah jalan masuk Dukuh Tegalglagah Kidul, Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes.

Kejadian ini dipicu testimoni atau pengakuan Sukro yang menyatakan bahwa Subkhan pernah menderita penyakit gangguan jiwa (gila). Pernyataan ini kemudian diunggah di medsos hingga menyebabkan Subkhan marah.


Saksikan juga video 'Temui Fadli Zon, Subkhan Minta Pelaporan Guntur Romli Dikawal':

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads