"Ada komunitas online di deep web (black market) yang diikuti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (19/3/2019).
Deep web merupakan bagian dari world wide web, tetapi tidak termasuk ke dalam internet yang dapat dicari dengan mudah, yaitu dengan menggunakan mesin pencari web yang menggunakan indeks mesin pencari web.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di komunitas tersebut, tersangka berkomunikasi dan saling menukar dengan cara jual beli informasi nomor-nomor rekening dan PIN serta user name hasil retasan (hacking) dengan metode skimming," paparnya.
Ramyadjie mengaku mendapatkan data-data itu dengan cara membelinya di deep web. Transaksi data nasabah hanya bisa dilakukan dengan menggunakan Bitcoin.
Argo menyampaikan bahwa Ramyadjie beraksi sendirian. Dari kejahatannya itu, dia sudah mengumpulkan uang setidaknya Rp 300 juta.
Skimming adalah salah satu modus dalam pembobolan rekening dengan cara memasukkan data-data nasabah ke kartu pengganti ATM. Modus ini sudah marak terjadi.
Polda Metro Jaya sendiri mengungkap kasus yang melibatkan Ramyadjie ini setelah menerima laporan dari salah satu pihak bank. Dari hasil penyelidikan, diketahui Ramyadjie sudah membobol ATM di kawasan Tangsel dan Jakarta Selatan.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih mencari tahu ke mana saja larinya uang hasil kejahatan Ramyadjie.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini