"Dia mau mempelajari kelemahan mesin ATM tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (19/3/2019).
Mesin ATM tersebut ditemukan ketika polisi menggeledah rumahnya, sesaat setelah penangkapan Ramyadjie pada 26 Februari 2019. Mesin ATM itu dalam keadaan tidak beroperasi alias mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mesin ATM itu teronggok di sudut ruangan di dalam kamarnya. Mesin ATM tidak tersambung ke kabel daya.
Ramyadjie ditangkap atas dugaan kasus pembobolan dengan modus skimming. Polisi menyebut dia sudah melakukan aksinya sejak 2018.
Argo menyampaikan Ramyadjie beraksi sendirian. Dari kejahatannya itu, dia sudah mengumpulkan uang setidaknya Rp 300 juta.
Skimming adalah salah satu modus dalam pembobolan rekening dengan cara memasukkan data-data nasabah ke kartu pengganti ATM. Modus ini sudah marak terjadi.
Polda Metro Jaya sendiri mengungkap kasus yang melibatkan Ramyadjie ini setelah menerima laporan dari salah satu pihak bank. Dari hasil penyelidikan, diketahui Ramyadjie sudah membobol ATM di kawasan Tangsel dan Jakarta Selatan.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih mencari tahu ke mana saja larinya uang hasil kejahatan Ramyadjie.
Simak Juga "Gerindra Akui Ramyadjie Pembobol ATM Kerabat Prabowo":
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini