Jokowi meyakini kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Rommy tersebut tidak mengganggu kesolidan Koalisi Indonesia Kerja (KIK), yang menjadi pengusungnya di Pilpres 2019. Sebab, menurutnya, Rommy telah lama berjuang di KIK.
"Nggak, nggak, nggak (ganggu kesolidan KIK). Saya kira konsolidasi kita dengan partai-partai tidak masalah," kata Jokowi di Hotel Cambridge, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi juga yakin kasus Rommy itu tidak akan menurunkan elektabilitasnya di Pilpres 2019. "Tidak mempengaruhi elektabilitas," ujarnya.
Dia menegaskan KIK tetap solid dan bekerja, meski saat ini salah satu pimpinan KIK terjerat dugaan kasus korupsi.
"Tetap solid dan semua tetap bekerja. Pekerjaan-pekerjaan politik terus dilakukan," kata Jokowi.
![]() |
Sebelumnya, Jokowi mengatakan dirinya sedih dan prihatin atas kasus yang menjerat Rommy. Rommy adalah kawan yang sama-sama berjuang di KIK.
"Apa pun itu, Rommy adalah kawan kita. Sudah lama dan ikut dalam Koalisi Indonesia Kerja. Kita sangat sedih dan prihatin," kata Jokowi.
Namun dia menegaskan tetap menghormati keputusan KPK dalam kasus tersebut. "Kita menghormati keputusan yang ditetapkan oleh KPK dan seluruh proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Sebelumnya, Rommy ditetapkan jadi tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin menjadi tersangka suap perkara tersebut.
Ketiganya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.
KPK menerangkan, Romahurmuziy diduga menerima duit Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim pada 6 Februari 2019. Sedangkan Muafaq diduga menyetor duit Rp 50 juta untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. KPK juga menegaskan ada pihak lain di Kemenag yang terlibat dugaan suap jual-beli jabatan. Tapi hal ini masih ditelusuri.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'PPP Yakin Kasus Rommy Tidak Pengaruhi Elektabilitas':
(jor/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini