Kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).
Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis dalam berkas yang didapat detikcom, Jumat (15/3/2019).
Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.
Baca juga: Cucu Pendiri Grup Astra Divonis Bebas |
Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI.
"Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.
Di kasus itu, Edward dijatuhi vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara. Kasus Edward masih di proses banding.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini