Mengutip Antara, sidang tuntutan Edward digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/12/2018) tengah malam. Jaksa menilai Edward telah terbukti bersalah mengatur transaksi jual-beli saham menggunakan dana pensiun. Saham-saham tersebut diperjualbelikan melalui PT Sugih Energy.
Dilaporkan, saat persidangan, sempat terjadi perdebatan. Sampai-sampai kuasa hukum Edward, Bambang Hartono, dan Yusril Ihza Mahendra sempat meninggalkan ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Edward, saat menjadi pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi pada 2014. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
Akibat perbuatannya, Edward diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini