Eks Bupati Sula Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 2,3 M

Eks Bupati Sula Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 2,3 M

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 17:42 WIB
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus saat mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Sula, Ahmad Hidayat Mus, diyakini jaksa KPK melakukan korupsi atas proyek pembebasan lahan Bandara Bobong, Kepulauan Sula. Ahmad dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ahmad Hidayar Mus terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad dinilai jaksa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus. Zainal dalam hal ini juga dituntut jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Keduanya disebut jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ahmad dan Zainal juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti dengan nominal berbeda. Ahmad dituntut membayar Rp 2.408.903.000, sedangkan Zainal diminta untuk membayar pengganti Rp 294,997 juta, apabila tidak diganti akan diganti kurungan selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahamd Hidayat Mus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.408.903.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka tertentu terdakwa tidak membayar, maka hartanya akan disita jika tidak akan dipidana penjara selama 6 tahun," jelas jaksa Lie Saputra.

Kasus ini bermula ketika Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus dan pihak konsultan dari PT Arsikona Bangunprima meninjau lahan untuk menjadi lokasi bandara di Desa Bobong. Kemudian Kadis Perhubungan Kabupaten Sula La Musa Mansur diminta untuk memproses persiapan terkait lahan Bandara Bobong.

Selanjutnya, Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus melalukan pertemuan dengan Pemkab Sula untuk menentukan harga tanah yang menjadi lokasi bandar. Terjadi kesepakatan antara mereka yaitu harga tanah Rp 8.500 per meter persegi dekat pemukiman, dan untuk yang jauh dari pemukiman seharga Rp 4.260 per meter persegi.

Nilai total anggaran pembebasan lahan tersebut Rp 3,4 miliar. Perbuatan keduanya diyakini jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 3,4 miliar.

Jaksa merinci, pembebasan lahan itu terjadi secara II tahap, yakni saat pembebasan lahan I Ahmad Hidayat mencairkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Kepala Bank Pembangunan Daerah Maluku, Hidayat Nahumrury. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Zainal Mus sebesar Rp 650 juta atas perintah Ahmad Hidayat Mus.

Tahap ke-II senilai Rp 1,9 miliar, Ahmad Hidayat kala itu memerintahkan Zainal Mus untuk mengirimkan uang Rp 1 miliar ke beberapa pihak. Adapun uang Rp 500 ribu transfer ke rekening Andi Arwati dan uang Rp 100 juta transfer ke rekening Azizah Hamid. Adapun sisa uang Rp 294 juta diterima Zainal Mus.




"Bahwa uang sejumlah Rp 1,053,903 miliar tersebut kemudian ditarik tunai oleh Ema Sabar dan diserahkan ke beberapa pihak sebagaimana arahan Zainal mus yang menindaklanjuti petunjuk terdakwa Ahmad Hidayat Mus," ucap jaksa Lie.

Dari II tahap pencairan uang itu, Rp 1,53 miliar telah ditarik tunai oleh Ema Sabar untuk kemudian dibagi ke beberapa orang atas perintah Ahmad Mus dan Zainal Mus. Berikut rincian yang dibagikan Emma Sabar:

1. Tanggal 9 Oktober 2009, sejumlah Rp 75 juta dibagikan ke Kapolres Kepulauan Sula

2. Tanggal 10 September 2009, sejumlah Rp 210 juta kepada Kabag Kesra Pemkab Sula, Rugaya Soleman.

3. Tanggal 11 September 2009, sejumlah 715 juta dibagikan kepada 15 orang yaitu Anggota DPRD Sula Sudin Lucupa, Kadis Perhubungan, Kejari Kepulauan Sula, dan beberapa orang lainnya. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads