"Sampai sekarang belum ada surat resmi dari yang bersangkutan. Apakah memang dia tidak mau juga, kan kita nggak suruh dia berangkat ke sana. Tapi kalau ada surat resmi, nanti kita sudah barang tentu akan kita fasilitasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Menurut Basaria, memfasilitasi Ahmad Mus untuk pelantikan merupakan bagian dari asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan inkrah yang menyatakan Ahmad Mus bersalah. Dia, ujar Basaria, masih memiliki hak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Ahmad Mus bersama adiknya, Zainal Mus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan fiktif Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.
Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.
Dugaan kerugian negara Rp 3,4 miliar, sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah. Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.
Terkait Pilkada Serentak 2018, cagub Malut Ahmad Mus-Rivai Umar unggul tipis berdasarkan hitung cepat KPU. Hasil hitung cepat KPU di wilayah Malut hingga Jumat (29/6), pukul 18.30 WIB dengan data masuk 99,49% mencatatkan 176.019 suara (31,94%) untuk pasangan tersebut.
Menyusul di bawahnya Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin 143.151 suara (25,97%), Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali: 167.453 suara (30,38%), dan Muhammad Kasuba-A Madjid: 64.498 suara (11,70%). (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini