Kasus Pembebasan Lahan, Eks Bupati Sula Didakwa Korupsi Rp 2,3 M

Kasus Pembebasan Lahan, Eks Bupati Sula Didakwa Korupsi Rp 2,3 M

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 18:47 WIB
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Mantan Bupati Sula yang juga Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus didakwa korupsi Rp 2,3 miliar dari APBD Kabupaten Sula. Uang tersebut berkaitan pencairan anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus juga didakwa korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong. Perbuataan tersebut, Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus mendapatkan keuntungan Rp 2,3 miliar, dan memperkaya orang lain Rp 1,053 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai total anggaran pembebasan lahan tersebut Rp 3,4 miliar. Perbuatan keduanya tersebut, disebut jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 3,4 miliar.

Kasus ini bermula disebut jaksa, Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus dan pihak konsultan dari PT Arsikona Bangunprima meninjau lahan untuk menjadi lokasi bandara di Desa Bobong. Kemudian Kadis Perhubungan Kabupaten Sula La Musa Mansur diminta untuk memproses persiapan terkait lahan Bandara Bobong.

Selanjutnya, Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus melalukan pertemuan dengan Pemkab Sula untuk menentukan harga tanah yang menjadi lokasi bandar. Harga tanah tersebut ditentukan Rp 8.500 per meter persegi dekat pemukiman dan jauh dari pemukiman seharga Rp 4.260 per meter persegi.

"Penentuan harga tanah tidak melibatkan pihak lain, termasuk Pina Mus dan Rahman Mangawai selaku pemilik lahan," ujar jaksa.

Singkat cerita, Ahmad Hidayat Mus disebut meminta pencairan uang Rp 1,5 miliar terkait pembebasan lahan tahap I kepada Kepala Bank Pembagunan Daerah Maluku, Hidayat Nahumrury. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Zainal Mus sebesar Rp 650 juta atas perintah Ahmad Hidayat Mus.




"Hidayat Nahumarury selanjutnya memerintahkan Ona Latuconsina untuk membawa uang tunai Rp 850 juta dan lalu menyerahkan kepada terdakwa (Zainal Mus)," kata jaksa.

Pada pembebasan lahan tahap II senilai Rp 1,9 miliar, jaksa menyebut Ahmad Hidayat perintahkan Zainal Mus untuk mengirimkan uang Rp 1 miliar ke beberapa pihak. Adapun uang Rp 500 ribu transfer ke rekening Andi Arwati dan uang Rp 100 juta transfer ke rekening Azizah Hamid. Adapun sisa uang Rp 294 juta diterima Zainal Mus.

Uang sebesar Rp 1,053 miliar dibagikan Kabag Umum dan Perlengkapan Kepsul Emma Sabar kepada pihak lain. Berikut rincian yang dibagikan Emma Sabar atas perintah Ahmad Hidayat dan Zainal Mus:

1. Sejumlah Rp 75 juta kepada Kapolres Kepualan Sula.
2. Sejumlah Rp 210 juta kepada Kabag Kesra Pemkab Sula Rugaya Soleman.
3. Sejumlah Rp 715 juta kepada pensiunan Asisten III Kuaci, anggota DPRD Kepulauan Sula Sudin Lacupa, Ema Sabar, dan Kadis Perhubungan Iwan Mansur serta pihak lainnya.

Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads