"Ya kita kan saat ini tahapannya sudah proses penyidikan. Ya kalau nanti dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas ya kita akan hadirkan dengan surat perintah membawa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Namun Adi tidak menjelaskan detail kapan penyidik akan memanggil paksa kedua saksi tersebut. Adi mengatakan saat ini penyidik sedang fokus menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan pihaknya belum menyiapkan surat perintah untuk penjemputan paksa.
"Kita sedang mempertimbangkan apakah terhadap saksi yang tidak datang mau di panggil ulang atau diterbitkan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak datang dengan alasan yang tidak jelas. Karena mereka yang tidak datang ini adalah pihak-pihak yang langsung terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut," ungkap Bhakti.
Diketahui, Fanani dan Irfanus sudah dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana kemah. Namun kedua orang itu berhalangan hadir dengan alasan sedang berada diluar kota.
Kasus dana kemah ini menyeret eks Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Polisi mendalami dugaan korupsi dalam dana kemah dan adanya mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Saksikan juga video 'Polisi: Ada Dugaan Mark Up Dana Kemah Pemuda Islam 2017':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini