"(Irfanus Rasman) tidak hadir," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan kepada detikcom, Jumat (1/3/2019).
Bhakti mengatakan tim kuasa hukum dari Irfanus sudah menemui penyidik dan menyampaikan bahwa Irfanus tidak bisa datang. Namun, Bhakti tidak menjelaskan alasan Irfanus tidak memenuhi panggilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai konfirmasi terpisah, kuasa hukum dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, membenarkan pihaknya sudah menemui penyidik dan menyampaikan surat. Trisno juga tidak menjelaskan alasan Irfanus tidak memenuhi panggilan polisi.
"(Irfanus) tidak dapat hadir. Ada surat ke Polda terkait ketidakhadiran, dapat dikonfirmasi ke Polda atau penyidik. Kami serahkan ke penyidik sesuai kewenangan mereka," ungkap Trisno.
Polisi sudah memanggil Irfanus sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama Irfanus tidak dapat hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.
Kasus dana kemah ini menyeret eks Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Polisi mendalami dugaan korupsi dalam dana kemah dan adanya mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini