Pembentukan TAP Jabar diatur berdasarkan Kepgub Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018. Dalam tim yang dipimpin Rektor Unpad Tri Hanggono, total ada 19 orang dari berbagai latar belakang.
"Nah kalau sudah terbentuk (TAP) dan agar tidak melanggar, TAP itu tidak bisa permanen, tapi per kegiatan atau proyek," kata Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan diberi kewenangan mendesain tata ruang integratif cekungan bandung, menyusun kajian mengurai kemacetan bandung, itu bisa diberi tiga sampai enam bulan, paling lama setahun," ungkap dia.
Ia menyarankan setiap program yang ingin dipercepat pencapaiannya tidak dikerjakan tim serupa. Harus ada pergantian sumber daya manusia yang ada dalam TAP tersebut.
"Setelah itu dibentuk lagi, jangan orang yang sama, jadi hanya addhoc aja, seperti jasa konsultan. Cuma harus jelas dari pos mana, supaya akuntabilitasnya ada," tutur dia.
Pengamat Politik UPI, Karim Suryadi mengatakan masa kerja TAP bisa sesuai dengan periode kepemimpinan gubernur Jabar. Hal itu berkaca dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Sebenarnya tidak tau di SK nya berapa lama. Kalau di DKI Jakarta sama dengan masa kerja gubernur. Karena butuh masukan teknokratis sepanjang dia memegang jabatan," ungkap dia.
Tapi, kata dia, gubernur harus mengevaluasi kinerja tim secara berkala. Hal itu agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari bila kinerja TAP tidak maksimal.
"Tentu harus dievaluasi mempertimbangkan beberapa aspek, keadilan, kepatutan, pendapat publik," kata Karim.
Sementara itu sebelumnya Sekda Jabar Iwa Karniwa mengaku masa kerja belum TAP belum diatur. Namun masa kerja tim ini akan dievaluasi setiap tahunnya.