Bawaslu Jaksel Tertibkan Baliho Caleg DPR/DPRD di Mampang-Rasuna Said

Bawaslu Jaksel Tertibkan Baliho Caleg DPR/DPRD di Mampang-Rasuna Said

Farih Maulana - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 14:29 WIB
Foto: Ketua Bawalu Jaksel Muchtar Taufik (Farih Maulana-detikcom)
Jakarta - Bawaslu Jakarta Selatan menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) caleg. APK tersebut ditertibkan karena melanggar SK KPU No 175 Tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.

"Yang kita tertibkan itu yang sesuai dengan SK KPU ada 26 titik se-DKI Jakarta. Diturunkan dengan SK KPU Jakarta, ada 8 titik di Jakarta Selatan itu, termasuk Jalan MT Haryono, Gatot Subroto, Jalan Mampang Prapatan, Tendean, Rasuna Said, Taman Makam Kalibata, di Taman Puring, Taman Marthatiahahu, Sisingamangaraja, JPO, underpass dan flyover itu 8 titik yang ada di Jakarta Selatan," jelas Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufik di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).

Penertiban dilakukan pada pukul 11.00 WIB, dengan melibatkan petugas Satpol PP Jakarta Selatan. Lokasi pertama, APK Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Davin Kirana yang ada di dekat Halte Mampang Prapatan, Jalan Mampang Prapatan, Jaksel, diturunkan oleh Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situ, petugas bergerak ke Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Di situ, petugas menurunkan APK Caleg DPRD-I dari Partai Gerindra Esti Arimi Putri.

Baliho Caleg DPR Davin Kirana di Jalan Mampang Prapatan diturunkanBaliho Caleg DPR Davin Kirana di Jalan Mampang Prapatan diturunkan Foto: Ketua Bawalu Jaksel Muchtar Taufik (Farih Maulana-detikcom)


"Perkiraan APK ini mencapai 100 ya, kalau untuk hari ini, karena kami nanti akan rilis persoalan apa, jumlah nanti kami akan rilis. Karena sekarang masih on progress di kecamatan masing-masing," lanjutnya.

Bawaslu Jakarta Selatan atas instruksi Bawaslu DKI Jakarta telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada partai politik 3 minggu sebelumnya terkait penertiban APK ini. Bawaslu menggandeng Satpol PP Jaksel mengeksekusi APK yang melanggar karena dari parpol tidak ada upaya untuk menurunkan sendiri APK tersebut.

"3Γ—34 jam jika alat peraga kampanye yang berada di titik yang dilarang tidak diturunkan, maka kita akan tertibkan. Itu yang sudah kita lakukan," ungkapnya.

Sejauh ini tidak ada perlawanan dari caleg yang APK-nya diturunkan. Bawaslu sendiri mengimbau agar penempatan APK mengikuti aturan yang berlaku.

"(Pihak caleg) dia hanya menanyakan, mengkoordinasikan aja. Kami kasih tahu aturan mainnya seperti ini bahwa kita hanya menertibkan di titik-titik yang dilarang, diluar itu banyak baliho seperti tadi ada di luar titik, tidak kami tertibkan tentunya," ujar Muchtar.

Baliho Caleg DPRD-I dari Partai Gerindra Esti Arimi Putri di Jl HR Rasuna Said ditertibkan.Baliho Caleg DPRD-I dari Partai Gerindra Esti Arimi Putri di Jl HR Rasuna Said ditertibkan. Foto: Ketua Bawalu Jaksel Muchtar Taufik (Farih Maulana-detikcom)


(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads