Bukan sembarang uji coba. Carpooling ini juga disertai denda bagi ASN yang tidak ikut. Untuk kelas staf denda dipatok Rp 50 ribu per hari, sedangkan pejabat struktural Rp 100 ribu per hari.
Program yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung ini bermula dari Corporate Social Responsibility (CSR) Grab terhadap Dishub. Saat itu Grab menantang 5 pegawai Dishub untuk menyerahkan kunci kendaraan dan beralih menggunakan layanan mereka secara gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu diasumsikan satu grup Rp 200 ribu per hari," ujar Didi menjawab besaran CSR yang didapat dari Grab, Selasa 12 Maret kemarin.
Saat ini terdapat 15 grup atau titik kumpul yang disiapkan oleh Dishub dan Grab. Setiap titik kumpul disiapkan satu mobil. Mereka nantinya akan diantar dari titik kumpul menuju kantor di Gedebage, begitu pun sebaliknya saat jam pulang kantor.
Selama uji coba lima hari Grab memberikan layanan gratis dengan hitungan Rp 200 ribu per hari. Kalau diasumsikan, maka dalam satu hari Dishub menerima CSR Rp 3 juta (Rp 200 ribu x 15 grup) atau Rp 15 juta (Rp 3 juta x 5 hari) selama lima hari uji coba.
Rupanya hal tersebut mendapat tentangan dari transportasi konvensional. Mereka merasa tidak dilibatkan atau diajak berkomunikasi mengenai program tersebut. Terlebih Grab adalah transportasi daring yang hingga kini belum memiliki payung hukum, berbeda dengan mereka.
Bukan berarti semua tidak punya hak, semua punya. Tidak ada monopoli, tidak boleh.Wali Kota Bandung Oded M Danial |
Menanggapi hal itu Oded menyebut jika hal itu sebuah kebetulan. Saat itu Grab yang pertama kali menjalin komunikasi dengan Dishub hingga akhirnya terjalin sebuah CSR yang kini sedang diujicobakan.
"Bukan berarti semua tidak punya hak, semua punya. Tidak ada monopoli, tidak boleh. Intinya tidak boleh ada monopoli," ucap Oded.
Selain dari transportasi konvensional, pro kontra pun muncul dari kalangan ASN sendiri. Sebut saja HB. Pria yang sehari-hari bekerja di salah satu dinas ini mengaku kurang setuju terhadap pola uji coba yang diterapkan. Terlebih sudah ada denda di awal tanpa sosialisasi.
"Katanya kan ini baru uji coba, tapi kok sudah ada denda. Menurut saya, ya kurang tepat saja belum apa-apa sudah ada denda," ujarnya saat berbincang dengan detikcom via pesan singkat.
Belum lagi, kata HB, bagi ASN yang sering mobile akan cukup kesulitan jika harus mengikuti aturan tersebut. Contohnya, seorang ASN bisa saja bolak-balik untuk mengurus berkas dari kantornya ke Balai Kota atau ke tempat lain.
Menurutnya, jika harus menggunakan Grab akan cukup memakan biaya. Belum lagi jika terdesak oleh waktu. Sehingga masih perlu memakai kendaraan pribadi.
"Ya yang saya sayangkan hanya soal denda dan sosialisasi saja. Masih ada cara lain untuk mendisiplinkan ASN jika memang tujuannya mengurangi kendaraan pribadi," katanya.
Saksikan juga video 'Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni 2019':
(tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini