Saat sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019), Cepi yang diperiksa sebagai terdakwa, tiba-tiba mencabut keterangan dalam BAP-nya sendiri. Dalam BAP, Cepi mengaku memukul, sedangkan pengakuannya di persidangan dia menyangkal perbuatannya. Dia mengaku hanya merekam aksi penganiayaan itu.
"Saya merekam saja saat kejadian itu," ucap Cepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cepi menuturkan saat insiden itu terjadi, dia memang berangkat bersama terdakwa Joko Susilo (32) dan DFA (16) ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) untuk menyaksikan laga antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta. Sesaat sebelum masuk ke dalam stadion, Cepi mendengar ada keributan.
Cepi mengaku saat itu dia dan DFA mendekat. Rekannya DFA memang melakukan pemukulan namun dia hanya melakukan perekaman.
"Saya ngeluarin HP (handphone) lalu merekam. Kalau Dani (DFA) ikut pemukulan. Saya merekam kejadian saja, saya ada di belakang Dani. Karena banyak yang mukul saya tergeser," tutur Cepi.
Mendengar keterangan Cepi yang berbeda dengan isi BAP ini membuat jaksa meradang. Sebab dalam BAP dan saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa DFA, Cepi mengaku ikut menendang korban.
"Memberi keterangan di sidang Dani di bawah sumpah? Jadi alasan kamu apa? Alasan kamu memberi keterangan ini (hanya merekam) apa? Mau bilang dipaksa?" ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Tidak bu," kata Cepi.
Jaksa mengatakan bahwa dalam BAP, Cepi melakukan tindakan pidana terhadap korban. Menurut jaksa, Cepi dalam BAP-nya mengaku ikut menendang korban.
"Apakah berita acara pemeriksaan dicabut juga?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Cepi.
"Alasannya apa?" ujar jaksa.
"Saya cuma merekam saja. Tidak melakukan," kata terdakwa.
Hakim lantas mengambil alih pemeriksaan. Hakim menanyakan perasaan Cepi setelah melihat korban meninggal dunia.
"Insyaf pak," ujar Cepi.
"Loh insyaf kenapa? Kan tadi mencabut keterangan sebagai saksi dan terdakwa yang intinya terdakwa hanya merekam. Saya tanyakan dalam batin, merasa bersalah?" tanya hakim.
"Salah juga pak," ucapnya.
"Salahnya kenapa?" tanya hakim.
"Ikut-ikutan," kata Cepi.
Hakim terus menggali pernyataan Cepi sebab keterangannya dalam persidangan kerap berubah. "Kami minta kesimpulan saja, minta jawaban jujur. Kalau merasa salah kenapa? Kalau tidak menyesalnya kenapa?" tutur hakim.
"Merasa bersalah karena ikut merekam," ujar Cepi. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini