Gadis inisial AM (16) ini dihadirkan pengacara Joko sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selsa (5/3/2019).
Sewaktu laga Persib Bandung versus Persija Jakarta pada 23 September 2018, AM datang ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). AM berangkat bersama rombongan, termasuk Joko, Cepi dan DFA, yang juga jadi terdakwa. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor dari Babakan Ciparay ke GBLA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi enggak sampai lima menit, A Joko balik lagi karena uangnya kurang buat beli tiket, akhirnya enggak nonton," kata AM.
AM, Joko dan yang lainnya lantas pergi ke area parkir motor di Gerbang Biru Stadion GBLA Bandung. Mereka nongkrong di bawah pohon dekat penjual makanan cuanki.
Tak berselang lama, AM mengaku mendengar ada kejadian. Dia mendengar ada hujatan Bobotoh ke suporter Persija. Teriakan Bobotoh memancing AM untuk melihat. Dia lantas melihat banyak Bobotoh yang mengerumuni sambil mengeroyok seseorang yang diketahui Haringga Sirla berjarak 2 meter dari posisinya.
Kondisi itu pun memancing Bobotoh lain mengerumuni. Bahkan AM pun ikut terjebak lantaran banyak Bobotoh yang mendekat.
"Saya duduk, terus berdiri, kaki saya keinjak. Terus HP (handphone) saya jatuh. Saya cari sambil jongkok," tutur AM.
Saat tengah mencari ponselnya itulah, Joko datang menarik lengan AM. Menurut AM, Joko menyelamatkannya karena takut terkena pukulan atau injakan dari Bobotoh lain yang mengerumuni.
Selain dirinya, kata AM, Joko juga menyelamatkan seorang perempuan lain yang belakangan diketahui inisialnya N. Secara bersamaan, Joko menarik AM dan N untuk menjauh dari kerumunan.
"Dia menarik N dulu, baru saya. Saya lihatnya pas ditarik sama A Joko, tangan A Joko lagi megang tangan perempuan," kata AM.
Joko, AM dan N lantas menjauh dari kerumunan dengan jarak sekitar 10 meter. Saat itu, Joko memang meninggalkan AM untuk mengantar N ke gerobak cuanki.
"Waktu itu saya lihat A Joko nganterin N ke gerobaknya. Saya lihat terus kok. Cuma sebentar sekitar tiga menitan," kata AM.
AM memastikan bahwa Joko tak ikut memukul. Sebab, selama kejadian, AM mengatakan bahawa Joko terus menempel dengan dirinya. Hakim sempat bertanya kepentingan AM dan Joko terus menempel.
Hakim terus menanyakan soal keterlibatan Joko dalam pengeroyokan tersebut. Sebab berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, menyebut Joko sempat ikut memukul Haringga. "Keterangan saudara berbeda dengan saksi lain. Saudara sudah sumpah yah? Betul kan keterangannya? Tadi sudah di sumpah loh. Kepentingan apa menempel terus?" tanya hakim.
"Kan takutnya berpisah. Takut keinjak-injak," kata AM.
Joko memang sedari awal tak mengakui perbuatannya. Bahkan saat rekonstruksi, dirinya menolak memperagakan karena mengaku tak terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Setelah mendengar kesaksian dari AM, pengacara Joko mengaku akan menghadirkan N yang mengaku diselamatkan oleh Joko.
"Rencananya kita akan menghadirkannya," kata pengacara.
Hakim menyetujui usulan tersebut. Hakim menyatakan sidang selanjutnya untuk menghadirkan Lela sebagai saksi. Sidang akan kembali digelar Selasa pekan depan. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini