Tuntutan ini dibacakan di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Selasa (12/3/2019). Duduk dalam kursi pesakitan adalah Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aco alias Pengkong dan terdakwa II Firman alias Emmang dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun penjara," kata jaksa Adrian Dwi Saputra saat membacakan tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian mengatakan keduanya terbukti mengambil barang berharga korban bernama Imran (19), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar pada November 2018 silam. Keduanya merupakan bagian dari lima orang pelaku begal sadis yang pada aksi terakhirnya memotong tangan Imran.
Terdakwa Aco adalah residivis pada kasus yang sama, sementara Firman pernah terlibat kasus penganiayaan. Tiga orang pelaku lainnya masih di bawah umur.
Aco dan Firman dianggap melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP. Dia juga menyebut tindakan keduanya dianggap meresahkan masyarakat karena berdasarkan keterangan polisi telah beraksi di 15 lokasi.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran sadisnya cara pelaku menyerang korban. Imran dibegal pada Minggu (25/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
"Saya baru saja pulang dari kampus menuju kontrakan saya di Jalan Datuk Ribdandang II Makassar. Saya saat itu baru saja memarkirkan motor saya," kata Imran saat ditemui detikcom di RS Awal Bros Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (27/11) lalu.
![]() |
Imran menggambarkan suasana di jalan depan rumahnya itu sedang sepi dan jarang orang yang melintas sebelum begal mendatanginya. Saat itu, dia melihat sebuah sepeda motor matic yang ditumpangi oleh dua orang bertubuh kurus dan setinggi dirinya. Semakin dekat, motor roda dua itu semakin pelan saat mendekati dirinya.
"Langsung dia parangi belakangku tapi tidak kena karena saya langsung lari," ucapnya.
Tidak puas dengan sekali ayunan, pelaku tetap mengejar Imran yang saat itu sedang memegang handphone miliknya. Kali ini, ayunannya diarahkan ke kepala Imran.
"Lalu orangnya mau parangi kepalaku tapi saya tangkis pakai tangan kiriku dan terpotong," terangnya.
![]() |
Meski telah memotong tangan Imran, kedua pelaku tidak lantas pergi. Mereka tetap di sana dan meminta telepon genggam miliknya. Imran akhirnya memberikan telepon selulernya kepada pelaku.
"Sambil terpotong tanganku dia minta HP-ku. HP saya lempar di jalan lalu diambil sama mereka dan pergi," kenang Imran soal kejadian malam itu. (fiq/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini