Anam juga membenarkan jika ada 32 warga yang namanya belum tercatat. Selain itu, Anam mengatakan pihaknya telah mendalami dan menelusuri penyebab namanya tidak masuk ke DPT. Anam mengaku telah mendapatkan permasalahannya.
Dari temuannya, Anam mengatakan jika nama 32 masyarakat ini ganda dengan DPT di luar negeri. Sementara hanya 4 dari 32 warga yang mengaku pernah ke luar negeri.
"Nama-nama Bapak Ibu dari Jambean, Kecamatan Kras ini terdeteksi oleh KPU itu ganda dengan pemilih di luar negeri. Hasil dari proses klarifikasi dan faktual yang kami lakukan kepada 32 orang tersebut, faktualnya mereka adalah masyarakat Kediri yang memang tidak pernah ke luar negeri," kata Anam di Kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Surabaya, Selasa (12/3/2019).
Anam juga menduga ada pemalsuan identitas yang dilakukan sejumlah oknum saat pembuatan paspor. "Artinya ada dugaan pemalsuan (identitas) oleh oknum yang kurang bertanggungjawab, menggunakan data mereka dipakai sebagai paspor atau identitas lain ke luar negeri," imbuhnya.
Sementara itu, untuk mengakomodir laporan dari 32 warga tersebut, Anam pun melayani tuntutan mereka dengan memasukkan nama-nama tersebut di Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dalam DPK, warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya, namun bisa digunakan usai seluruh pemilih mencoblos atau di jam-jam akhir pencoblosan.
"Mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya itu satu jam sebelum pemungutan suara berakhir atau di atas jam 12.00 WIB," paparnya.
Selain itu, Anam juga tengah mengupayakan 32 nama ini bisa masuk DPT. Pihaknya pun masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kediri.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim maupun Bawaslu Kabupaten Kediri meminta rekomendasi agar mereka bisa kita masukkan menjadi DPT," lanjut Anam. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini