Sesampainya di Kantor KPU Jatim, rombongan langsung melakukan mediasi dengan Ketua KPU Jatim Choirul Anam. Sementara, pendamping warga Tjetjep M. Yasin mengatakan ada 32 warga Desa Jambean, yang namanya tidak masuk DPT Pemilu 2019.
Selain itu, Tjetjep menambahkan dari 32 nama tersebut, ternyata disalahgunakan oleh oknum untuk pembuatan paspor ke luar negeri saat menjadi TKI. Padahal dari 32 orang, hanya 4 yang pernah menjadi TKI.
"Tapi catatan saya 32 orang, empat orang pernah menjadi TKI, sementara 28 tidak pernah ke luar negeri. Tapi namanya tidak masuk (DPT)," ujar Tjetjep saat di KPU Jatim, Selasa (12/3/2019).
Tjetjep menyebut hal ini merupakan temuan baru. Pasalnya meskipun e-KTP sudah dilengkapi sidik jari hingga perekaman retina, namun tidak aman karena datanya bisa disalahgunakan oleh oknum.
"Ini temuan baru di mana walaupun ada NIK, sidik jari dan retina, e-KTP tidak aman. Bisa disalahgunakan ke luar negeri. Itu bisa membuat orang kehilangan hak pilihnya," imbuhnya.
Usai mengetahui namanya tidak masuk, warga melapor ke perangkat desa dan kecamatan setempat. Bahkan, mereka juga membuat laporan ke Polres Kediri. Namun, laporan yang dibuat sejak Oktober 2018 itu pun belum juga direspons.
"Laporan dari desa dan kecamatan sudah dengar. Respons tidak greget. Polisi sudah dilapori sejak Oktober 2018," ungkapnya.
Tak sabar dengan respons kepolisian yang lama, akhirnya Tjetjep pun melaporkan ke KPU Jatim. Tuntutannya acar nama ini bisa dimasukkan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Aduan kita (ke KPU Jatim) minta dalam DPT melalui rekomendasi Bawaslu Kediri. Kalau ke polisi, tindaklanjut efek pidana. Pemakainya gak tahu. Biar polisi saja," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Dear KPU, Tim Prabowo Temukan 17,5 Juta DPT Bermasalah!':
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini