Komisioner KPU Jatim Nurul Amalia mengatakan jika sudah mengantongi datanya, pihaknya akan segera mencoret nama-nama tersebut dalam DPT
"Kami cek data pemilih apakah masuk DPT. Ketika diketahui masuk. KPU kabupaten/kota melakukan pencoretan, hari ini masih proses," kata Nurul saat dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (6/3/2019).
Pencoretan ini dilakukan lantaran meski memiliki KTP, WNA tidak memiliki hak untuk memilih. Karena salah satu syarat masuk ke DPT adalah Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.
Baca juga: Menjumpai WNA yang Kantongi e-KTP |
"Syarat memilih itu WNI. Berusia 17 tahun. Pernah menikah atau sudah menikah. Bukan cuma punya e-KTP tapi harus WNI. Kalau punya e-KTP sebanyak apapun tidak bisa masuk (memilih)," jelasnya.
Sejauh ini, Nurul mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak KPU di kota dan kabupaten. Nantinya pengecekan akan dilakukan KPU kota dan kabupaten. Pihaknya masih menunggu laporan yang ada.
"Jadi proses kami dapat data hanya angka kemudian ada nama. Intinya data itu harus klarifikasi ke lapangan dulu," lanjutnya.
Selain itu, Nurul mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil. Karena data terkait KTP pekerja asing ada disana.
"Intinya data itu harus klarifikasi ke lapangan dulu. Karena data yang punya Dispendukcapil. Kami minta teman-teman kabupaten kota semuanya Jatim untuk turun ke lapangan, koordinasi dengan Dispendukcapil setempat untuk menanyakan terkait WNA. Apabila sudah dapat, ngecek verifikasi ke lapangan. Kemudian kalau bisa ditemui bener gak KTP WNA apa tidak. Dicek dokumennya," papar Nurul.
Sementara saat ditanya perihal adanya temuan dua WNA asal Italia di Batu, Nurul mengaku belum mengetahui rincinya. Dia juga belum menerima laporan tersebut secara fisik.
"Andai ada. Maka temen (KPU) Batu wajib mencoret, walau ada (KTP) , tidak bisa memilih," pungkasnya.
Tonton juga video Angka Golput di Pemilu 2019 Diprediksi Meningkat, Apa Langkah KPU?:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini