Wakil Wali Kota Semarang Dilaporkan Berkampanye di Tugas Kedinasan

Wakil Wali Kota Semarang Dilaporkan Berkampanye di Tugas Kedinasan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 20:55 WIB
Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - Tim advokasi pemenangan Prabowo-Sandi Jawa Tengah melaporkan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita ke Bawaslu setempat. Ita diduga melakukan kampanye saat kunjungannya ke Kecamatan Semarang Utara.

Tim advokasi pemenangan Prabowo-Sandi Jawa Tengah, Listyani, mengatakan kunjungan Ita yang dimaskud terjadi hari Kamis (7/3) lalu di aula Kecamatan Semarang Utara dengan tajuk "Malam Silaturahmi Ibu Wakil Wali Kota Semarang dengan Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara sekaligus penyerahan dana bantuan transportasi".

"Dihadiri 89 ketua RW 9 Kepala Desa, ibu penggerak PKK, ketua karangtaruna, tokoh agama, tokoh masyarakat," kata Listyani di kantor Bawaslu Kota Semarang, Senin (11/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dugaan pelanggaran yaitu menyampaikan program kerja petahana Joko Widodo sekaligus ajakan memilih serta penyampaian iming-iming.

"Anggarannya (Rp) 15 triliun, ora larang piye (nggak malah gimana lagi). Jalan gawe tembok tol ning ndhuwur laut ki (Jalan bikin tembok tol di atas laut itu) kan ya bayangan kita seperti apa wong jalan biasa aja seperti ini. Itu adalah luar biasa bagaimana pemerintahan Pak Jokowi memperjuangkan kota Semarang, dan sebagainya," demikian Listyani mengutip perkataan Ita yang disampaikan di acara tersebut.

Dikatakan juga oleh Listyani bahwa saat itu Ita mengatakan akan ada bantuan Rp 1 miliar bagi setiap kelurahan pada tahun 2020, lalu pada tahun anggaran 2019 perubahan, setiap RT akan diberikan CCTV, penambahan dana transport RT, RW, PKK dan seterusnya.

Iming-iming yang dimaksud yaitu penyampaian akan ada bantuan Rp 1 miliar bagi setiap kelurahan pada tahun 2020, lalu pada tahun anggaran 2019 perubahan, setiap RT akan diberikan CCTV, penambahan dana transport RT, RW, PKK, dan hingga karang taruna. Kemudian menurut Listyani, ada ajakan memilih pasangan tertentu dalam hal ini nomor 01.

"Tapi tolong, nyuwun tulung (minta tolong) pada tanggal 17 April 2019 ada Pilpres, pemilihan DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Panjenengan (anda) tidak boleh gontok-gontokan (bertengkar), panjenengan bebas memilih, tapi diharapkan bisa satu pilihan dengan Bapak Wali Kota," ujar Listyani kembali menirukan.


Ia juga menyayangkan dalam rekaman video yang diperolehnya juga ada perkataan Ita yang menurutnya tidak pantas diungkapkan saat masa-masa Pemilu ini.

"Ada kata-kata tidak pantas yang disebutkan, 'sekarang kita anti sebut kata 2'. Kita minta Bawaslu tanya beliau apa maksudnya di massa kampanye begini," ujar Listyani.

Listyani menilai bahwa apa yang dilakukan Ita telah melanggar Pasal 282 UU No 7 Tahun 2017, Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian Pasal 306 ayat 2 serta Pasal 547 UU Pemilu.

Dia berharap Bawaslu berani bertindak dan tidak mandul. Sementara itu Ita yang sudah mengetahui pelaporan tersebut masih menanggapi singkat. "Enggak apa-apa," kata Ita singkat. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads